Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017–2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pada hari Minggu (2/11/2024) menetapkan PB sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan selama 3 jam.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Prasetyo awalnya ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pukul 12.35 WIB, karena sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
“Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ucapnya.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa antara tahun 2017 dan 2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Transsumatera, termasuk proyek jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Prasetyo, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada periode 2016-2017, menginstruksikan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS), yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Atas permintaan KPA, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian melakukan lelang konstruksi tanpa melengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi yang diterapkan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses pembangunan tersebut, Abdul Qohar menyatakan bahwa proyek jalan KA Besitang-Langsa tidak diawali dengan studi kelayakan, tidak ada dokumen trase jalur kereta api yang disusun oleh Kementerian Perhubungan, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain. Akibatnya, jalur kereta mengalami amblas dan tidak dapat digunakan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Prasetyo menerima fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS), yang merupakan PPK, sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
“Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP,” ucapnya.
Prasetyo dihadapkan pada dakwaan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, dan saat ini para tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan.
Pada Kamis (24/10/2024) tiga terdakwa, yaitu mantan PPK Wilayah I di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono, dan mantan Kepala Seksi Prasarana di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun. (Pr/dbs)



